selamat datang di dunia DREAM VS REAL

Selasa, 08 Mei 2012

AUTOMATIC ROOF






AUTOMATIC ROOF

Dalam teknologi yang semakin maju ini semua kegiatan manusia dibuat serba praktis dengan adanya teknik otomatisasi. Otomatisasi adalah sebuah teknik yang bekerja secara otomatis berdasarkan respon tanpa adanya campur tangan manusia. Hal-hal yang sulit dikerjakan dan berbahaya dapat dilakukan juga dengan teknik otomatisasi ini. Oleh karena itu diciptakan Atap Otomatis ini , untuk mempermudah kita ketika turun hujan secara tiba-tiba. Atap Otomatis ini adalah sebuah sistem yang mengatur buka dan tutup atap sesuai kondisi cuaca.

Automatic roof merupakan  suatu  alat  yang  mampu merespon kondisi perubahan cuaca yang sangat ekstrim  di sekitarnya berupa tingkat intensitas cahaya dan curah hujan dalam bentuk Sistem Atap Otomatis.  Sistem  pengontrol  pada  alat  ini  dikendalikan  oleh  Mikrokontroler  AT89S51, dengan menggunakan 2 input, yaitu sensor cahaya (LDR) dan sensor air, serta 1 output, yaitu Motor DC yang berputar secara CW dan CCW . Kedua switch pada Automatic Roof ini digunakan untuk menghentikan perputaran Motor DC dengan mengirimkan logika input ke AT89S51, jika atap sudah membuka atau menutup sampai batasannya (ujungnya).  Dengan  adanya 2  sensor  sebagai  input  logika  AT89S51,  maka  banyaknya output yang dapat terjadi berjumlah 4, yaitu berupa pergerakan menutup atau membuka atap.

Cara Kerja Alat
Untuk cara kerja alat ini sendiri sebagai berikut :

1.    Beri tegangan DC pada rangkaian auto roof sebesar +5v dan +12v
2.    Dalam keadaan normal rangkaian autoroof mendapat kondisi terang dan cerah sehingga atap membuka.
3.    Selanjutnya ketika atap membuka dan menyentuh switch, maka motor akan berhenti.
4.    Untuk membuat atap menutup, cukup membuat penekanan pada switch yang disimulasikan sebagai keadaan matahari gelap atau cuaca hujan, sehingga perputaran motor pun berubah, dikarenakan output yg dikeluarkan.
5.    Untuk mendapatkan kondisi yang lain perhatikan tabel dibawah ini :

Tabel Kondisi Cuaca
Kondisi Matahari
Kondisi Cuaca
Gerakan Atap
Gelap
Hujan
Menutup
Gelap
Cerah
Menutup
Terang
Hujan
Menutup
Terang
Cerah
Membuka

Keterangan :

1.      Kondisi matahari menggunakan sensor LDR, dengan keadaan gelap (logika 0), dan keadaan terang (logika 1)
2.      Kondisi cuaca menggunakan sensor air, dengan keadaan hujan (logika 0), dan keadaan cerah (logika 1)
3.      Kondisi atap menutup apabila keadaan cuaca di sekitar (gelap>< hujan) sedangkan kondisi atap membuka apabila keadaan cuaca di sekitar (terang>
4.      Untuk menghentikan motor pada setiap perputaran terdapat 2 buat switch untuk perputaran atap menutup dan membuka.

Applikasi Alat
Aplikasi dari alat automatic roof  ini adalah sebagai berikut :
a.       Atap otomatis
b.      Atap Lapangan Stadion
c.       Atap Kolam Renang, dll.




Sabtu, 05 Mei 2012

DAMPAK TOKSIKAN BAHAN-BAHAN ORGANIK TERHADAP KESEHATAN KERJA

Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk, dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.

SPEKTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK


SPEKTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK

Susunan semua bentuk gelombang elektromagnetik berdasarkan panjang gelombang dan frekuensinya disebut spektrum elektromagnetik. Gambar spectrum elektromagnetik di bawah disusun berdasarkan panjang gelombang (diukur dalam satuan _m) mencakup kisaran energi yang sangat rendah, dengan panjang gelombang tinggi dan frekuensi rendah, seperti gelombang radio sampai ke energi yang sangat tinggi, dengan panjang gelombang rendah dan frekuensi tinggi seperti radiasi X-ray dan Gamma Ray.
Contoh spektrum elektromagnetik

1. Gelombang Radio
Gelombang radio dikelompokkan menurut panjang gelombang atau frekuensinya. Jika panjang gelombang tinggi, maka pasti frekuensinya rendah atau sebaliknya. Frekuensi gelombang radio mulai dari 30 kHz ke atas dan dikelompokkan berdasarkan lebar frekuensinya. Gelombang radio dihasilkan oleh muatan-muatan listrik yang dipercepat melalui kawat-kawat penghantar. Muatan-muatan ini dibangkitkan oleh rangkaian elektronika yang disebut osilator. Gelombang radio ini dipancarkan dari antena dan diterima oleh antena pula. Kamu tidak dapat mendengar radio secara langsung, tetapi penerima radio akan mengubah terlebih dahulu energi gelombang menjadi energi bunyi.

2.Gelombang mikro

Gelombang mikro (mikrowaves) adalah gelombang radio dengan frekuensi paling tinggi yaitu diatas 3 GHz. Jika gelombang mikro diserap oleh sebuah benda, maka akan muncul efek pemanasan pada benda itu. Jika makanan menyerap radiasi gelombang mikro, maka makanan menjadi panas dalam selang waktu yang sangat singkat. Proses inilah yang dimanfaatkan dalam microwave oven untuk memasak makanan dengan cepat dan ekonomis.
Gelombang mikro juga dimanfaatkan pada pesawat RADAR (Radio Detection and Ranging) RADAR berarti mencari dan menentukan jejak sebuah benda dengan menggunakan gelombang mikro. Pesawat radar memanfaatkan sifat pemantulan gelombang mikro. Karena cepat rambat glombang elektromagnetik c = 3 X 108 m/s, maka dengan mengamati selang waktu antara pemancaran dengan penerimaan.

3.Sinar Inframerah

Sinar inframerah meliputi daerah frekuensi 1011Hz sampai 1014 Hz atau daerah panjang gelombang 10-4 cm sampai 10-1 cm. jika kamu memeriksa spektrum yang dihasilkan oleh sebuah lampu pijar dengan detektor yang dihubungkan pada miliampermeter, maka jarum ampermeter sedikit diatas ujung spektrum merah. Sinar yang tidak dilihat tetapi dapat dideteksi di atas spektrum merah itu disebut radiasi inframerah.
Sinar infamerah dihasilkan oleh elektron dalam molekul-molekul yang bergetar karena benda diipanaskan. Jadi setiap benda panas pasti memancarkan sinar inframerah. Jumlah sinar inframerah yang dipancarkan bergantung pada suhu dan warna benda.

4.Cahaya tampak
Cahaya tampak sebagai radiasi elektromagnetik yang paling dikenal oleh kita dapat didefinisikan sebagai bagian dari spektrum gelombang elektromagnetik yang dapat dideteksi oleh mata manusia. Panjang gelombang tampak nervariasi tergantung warnanya mulai dari panjang gelombang kira-kira 4 x 10-7 m untuk cahaya violet (ungu) sampai 7x 10-7 m untuk cahaya merah. Kegunaan cahaya salah satunya adlah penggunaan laser dalam serat optik pada bidang telekomunikasi dan kedokteran.

5.Sinar ultraviolet

Sinar ultraviolet mempunyai frekuensi dalam daerah 1015 Hz sampai 1016 Hz atau dalam daerah panjang gelombagn 10-8 m 10-7 m. gelombang ini dihasilkan oleh atom dan molekul dalam nyala listrik. Matahari adalah sumber utama yang memancarkan sinar ultraviolet dipermukaan bumi,lapisan ozon yang ada dalam lapisan atas atmosferlah yang berfungsi menyerap sinar ultraviolet dan meneruskan sinar ultraviolet yang tidak membahayakan kehidupan makluk hidup di bumi.

6.Sinar X
Sinar X mempunyai frekuensi antara 10 Hz sampai 10 Hz . panjang gelombangnya sangat pendek yaitu 10 cm sampai 10 cm. meskipun seperti itu tapi sinar X mempunyai daya tembus kuat, dapat menembus buku tebal, kayu tebal beberapa sentimeter dan pelat aluminium setebal 1 cm.

7.Sinar Gamma

Sinar gamma mempunyai frekuensi antara 10 Hz sampai 10 Hz atau panjang gelombang antara 10 cm sampai 10 cm. Daya tembus paling besar, yang menyebabkan efek yang serius jika diserap oleh jaringan tubuh.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Spektrum_elektromagnetik


Demokrasi Indonesia VS Demokrasi Barat

Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein atau kratos (kekuasaan), dari kata ini dapat diartikan kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. rakyatlah penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia. Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan. Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. menurut Bagir Manan dalam bukunya Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan, kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.
Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah demokrasi yang diidealkan.
Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.
Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi
Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesame warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau cita-cita bersama. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama. Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga Negara.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam Negara hukum. konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan hukum yang mengedepankan demokrasi.
Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”. Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan,
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut prinsip supremasi hukum.
Dibajak
Dari pernyataan sebelumnya maka kita dapat bandingkan dengan sistem dmokrasi barat terutama demokrasi di AS. Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang hingga kini tidak berubah.
Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme, adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya apabila didasarkan Pancasila.
Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 dipimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi dibajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau lebih tepat restorasi, untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang waspada, reformasi dapat ditunggangi pihak-pihak tertentu sehingga menjadi salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras dalam masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam ekonomi, yang kurang memerhatikan kepentingan rakyat banyak. Bahkan, kemudian dilakukan amandemen terhadap konstitusi bangsa, UUD 1945, dan mengubahnya secara mendasar dari kondisi asalnya. Sekalipun Pembukaan UUD 1945 menguraikan Pancasila sebagai dasar negara, Batang Tubuh dipenuhi pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan.
Negara dan masyarakat dengan dasar Pancasila selalu mengusahakan harmoni antara orang per orang dan rakyat banyak. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia berbeda sekali dasarnya dari demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu. Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial. Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat, tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dengan membandingkan Indonesia dengan AS atau negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai Pancasila sebagai dasar negara.
Konstitusi harus kembali sesuai Pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang tinggi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan, serta penuh peluang dan kesempatan untuk berkembang maju dalam setiap aspek kehidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar gotong royong, tergambar dalam sikap hidup harga-menghargai di antara semua orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyarakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus diusahakan para pemimpin di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab, itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kuasa utama di negara ini.

DAFTAR PUSTAKA
Asshidiqie , Jimmly, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008
Asshidiqie , Jimmly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi Press
Manan , Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004
Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo Persada,2008
Undang-Undang Dasar 1945 setelah di amandemen
http://regafelix.wordpress.com/2011/03/31/konstitusi-dan-demokrasi/
Konsep Negara Hukum dan Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein atau kratos (kekuasaan), dari kata ini dapat diartikan kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. rakyatlah penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia. Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.
Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan. Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. menurut Bagir Manan dalam bukunya Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan, kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.
Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah demokrasi yang diidealkan.
Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.
Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi
Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesame warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau cita-cita bersama. Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama. Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga Negara.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam Negara hukum. konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan hukum yang mengedepankan demokrasi.
Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”
Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”. Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan,
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”
Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut prinsip supremasi hukum.
DIBAJAK
Dari pernyataan sebelumnya maka kita dapat bandingkan dengan sistem dmokrasi barat terutama demokrasi di AS. Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang hingga kini tidak berubah.
Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme, adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya apabila didasarkan Pancasila.
Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 dipimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi dibajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau lebih tepat restorasi, untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang waspada, reformasi dapat ditunggangi pihak-pihak tertentu sehingga menjadi salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras dalam masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam ekonomi, yang kurang memerhatikan kepentingan rakyat banyak. Bahkan, kemudian dilakukan amandemen terhadap konstitusi bangsa, UUD 1945, dan mengubahnya secara mendasar dari kondisi asalnya. Sekalipun Pembukaan UUD 1945 menguraikan Pancasila sebagai dasar negara, Batang Tubuh dipenuhi pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan.
Negara dan masyarakat dengan dasar Pancasila selalu mengusahakan harmoni antara orang per orang dan rakyat banyak. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia berbeda sekali dasarnya dari demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu. Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial. Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat, tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dengan membandingkan Indonesia dengan AS atau negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai Pancasila sebagai dasar negara.
Konstitusi harus kembali sesuai Pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang tinggi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan, serta penuh peluang dan kesempatan untuk berkembang maju dalam setiap aspek kehidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar gotong royong, tergambar dalam sikap hidup harga-menghargai di antara semua orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyarakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus diusahakan para pemimpin di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab, itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kuasa utama di negara ini.
DAFTAR PUSTAKA
• Asshidiqie , Jimmly, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008
• Asshidiqie , Jimmly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi Press
• Manan , Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004
• Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo Persada,2008
• Undang-Undang Dasar 1945 setelah di amandemen
• http://regafelix.wordpress.com/2011/03/31/konstitusi-dan-demokrasi

MACAM-MACAM KOMPONEN ELEKTRONIKA

Elektronika adalah ilmu yang mempelajari alat listrik arus lemah yang dioperasikan dengan cara mengontrol aliran elektron atau partikel bermuatan listrik dalam suatu alat seperti komputer, peralatan elektronik, termokopel, semikonduktor, dan lain sebagainya. Ilmu yang mempelajari alat-alat seperti ini merupakan cabang dari ilmu fisika, sementara bentuk desain dan pembuatan sirkuit elektroniknya adalah bagian dari teknik elektro, teknik komputer, dan ilmu/ teknik elektronika dan instrumentasi.Dalam rangkaian elektronika terdapat bermacam-macam komponen. Ada transistor, resistor, IC, trafo dan lain-lain. Komponen-komponen ini dikategorikan menjadi bagian-bagian berikut:
Komponen Pasif : yaitu komponen yang menunjukkan hubungan linear antara arus dan tegangan, jika komponen tersebut berada di dalam pengaruh medan listrik

A.resistor atau tahanan adalah suatu bahan yang dapat menghambat arus listrik
*Jenis-jenis resistor tetap
Yaitu resistor yang nilainya tidak dapat berubah, jadi selalu tetap (konstan).
Resistor ini biasanya dibuat dari nikelin atau karbon. Berfungsi sebagai
pembagi tegangan, mengatur atau membatasi arus pada suatu rangkaian
serta memperbesar dan memperkecil tegangan.

.Resistor gulungan kawatresistor yang nilainya tidak dapat berubah, jadi selalu tetap (konstan)..Resistor Lapisan karbon
.Resistor lapisan oksidasi logam
.Resistor komposisi karbon
*Jenis-jenis resistor variabel
Yaitu resistor yang nilainya dapat berubah-ubah dengan jalan menggeser atau memutar toggle pada alat tersebut, sehingga nilai resistor dapat kita tetapkan sesuai dengan kebutuhan. Berfungsi sebagai pengatur volume (mengatur besar kecilnya arus), tone control pada sound
✔ Potensiometer
➔ Geser
➔ Putar
✔ Trimmer Potensiometer (TRIMPOT)

Resistor atau hambatan r diukur dalam satuan Ohm ( disimbolkan dengan “ Ω “ ).Bila dihubungkan dengan tegangan v ( satuannya Volt ) dan kuat arus I ( satuannya Ampere ) mempunyai rumus sebagai berikut :
V = I . R
R = V / I


















B.kapasitor atau kondensator → komponen dasar elektronika yang dapat menyimpan atau mengeluarkan muatan listrik

Fungsi kapasitor

✔ Memisahkan arus AC dan arus DC
✔ Meratakan arus DC pada penyearah arus
✔ Mengontrol frekuensi pada rangkaian isolator
✔ Menyimpan muatan listrik✗ Jenis-jenis kapasitor
✔ Kapasitor polar (ELCO)
✔ Kapasitor Non Polar (Kapasitor Kertas, Kapasitor Kermik, Kpasitor Mika, Kapasitor Poliester)
✔ Kapasitor Variabel (VARCo, TRIMMER)



Jenis kapasitor:
Kapasitor keramik
oksida dan oksida lainSesuai dengan namanya, kapasitor ini mempunyai dielektrik dari keramik. Dielektriknya umumnya berupa campuran antara titanium , dengan elektrode logam. Jenis kapasitor ini tidak memiliki kutub positif maupun negatif, jadi pemasangannya dalam PCB bisa terbalik tanpa mengalami masalah.
Ada dua sumber yang menyatakan tentang kapasitor keramik:
Kekuatan dari dielektriknya sangat kuat, dan berkapasitas besar. Pada umumnya jenis kapasitor ini digunakan untuk meredam bunga api. Misalnya bunga api yang timbul pada platina kendaraan bermotor.
Karena terbuat dari keramik, kondensator ini memiliki kapasitas yang kecil yaitu di bawah 1 mikrofarad. Umumnya digunakan dalam rangkaian penguat frekuensi menengah.
Tapi saya condong kepada yang kedua. Karena dalam kenyataannya apabila kita memang menggunakan kondensator keramik dalam rankaian radio. Mengenai yang pertama saya kurang tahu mengenai hal itu.

Kapasitor KertasJenis kapasitor ini menggunakan lapisan kertas setebal antara 0..02 – 0.05 mm dengan diapit oleh dua lembar kertas alumunium.
Kapasitor Elektrolit (Elco)
Kapasitor jenis ini menggunakan elektrolit sebagai dielektriknya. Umumnya oksida aluminium. Memiliki kaki positif maupun negatif, jadi usahakan jangan sampai terbalik. Digunakan sebagai perata denyutan listrik DC. Di badan kapasitor ini terdapat tanda untuk mengetahui mana kaki minus.
Kapasitor dengan dielektrik Udara
Jenis kapasitor ini menggunakan udara sebagai dielektriknya. Sebagai contoh tuner radio FM adalah jenis kapasitor udara. Cara kerja dari kapasitor ini mirip dengan varco. Besarnya kapasitas ditentukan dengan luas penampang yang saling berhadapan. Tuner diputar untuk mengubah kapasitas kapasitor sekaligus mengubah frekuensinya.
Varco
Varco atau variable condensator adalah jenis kapasitor yang dapat diubah-ubah kapasitasnya.
Dan beberapa jenis lainnya.

Kapasitas kapasitorPada umumnya kapasitas kapasitor dinyatakan dalam mikrofarad. Karena dalam kehidupan sehari-hari 1 farad sudah sangat besar apabila digunakan dalam rankaian. Kapasitas kapasitor didefinisikan sebagai berikut:
“perbandingan tetap antara muatan (q) yang tersimpan dalam kapasitor dan beda potensial antara kedua plat konduktornya (v)”
Dari definisi di atas kita dapatkan rumus berikut:
C=q/v
Dengan:
C= kapasitas kapasitor (Farad)
q= muatan yang tersimpan (coulomb)
v= beda potensial (volt)
pada kapasitor apabila di pasangkan kepada rangkaian listrik, pasti mendapatkan muatan berbeda. Satu positif lainnya negatif.

Apabila kedua plat diberikan muatan q+ dan q-, beda potensial v, luas permukaan A, dan jarak antara plat adalah d, maka kapasitasnya dapat dirumuskan sebagai berikut
E=q/Aε0 dengan memasukkan rumus E=v/d dan diperoleh
C= ε0A/d
Dengan:
C= kapasitas kapasitor (Farad)
q= muatan yang tersimpan (coulomb)
v= beda potensial (volt)
ε0= permitivitas ruang hampa (8,85x10-12 C2N-2m-2)
d= luas plat (m2)
Dielektrik
Dielektrik didefinisikan sebgai berikut:
“bahan isolator yang digunakan untuk memisahkan kedua plat konduktor pada suatu kapasitor plat sejajar”
Tebal, jenis dan luas sangat menentukan besarnya kapasitas yang akan didapatkan.
Rangkaian KapasitorRangkaian kapasitor terdiri dari jenis rangkaian paralel, seri dan campuran.
ParalelTujuan dari memaralelkan kapasitor adalah untuk mendapatkan kapasitas yang lebih besar.
qtotal= q1+ q2+...
Vtotal=V1=V2=...
Ctotal=C1+C2+...
SeriTujuan menggunakan rangkaian seri adalah untuk mendapatkan nilai yang lebih kecil.
qtotal= q1= q2=...
Vtotal=V1+V2+...
1/Ctotal=1/C1+1/C2+…
CampuranBertujuan untuk mendapatkan nilai yang diinginkan sesuai dengan rumus di atas.


C.kumparan/induktor
D.transformator
Dikenal dengan istilah trafo, adalah suatu alat elektronik yang memindahkan energi dari satu sirkuit elektronik ke sirkuit lainnya melalui pasangan magnet. Biasanya dipakai untuk mengubah tegangan listrik dari tinggi ke rendah dan berarti juga mengubah arus listrik dari rendah ke tinggi




EfisiensiEfisiensi transformator dapat diketahui dengan rumus Karena adanya kerugian pada transformator. Maka efisiensi transformator tidak dapat mencapai 100%. Untuk transformator daya frekuensi rendah, efisiensi bisa mencapai 98%.Jenis-jenis transformatorStep-Up

lambang transformator step-up
Transformator step-up adalah transformator yang memiliki lilitan sekunder lebih banyak daripada lilitan primer, sehingga berfungsi sebagai penaik tegangan. Transformator ini biasa ditemui pada pembangkit tenaga listrik sebagai penaik tegangan yang dihasilkan generator menjadi tegangan tinggi yang digunakan dalam transmisi jarak jauh.
Step-Downskema transformator step-down
Transformator step-down memiliki lilitan sekunder lebih sedikit daripada lilitan primer, sehingga berfungsi sebagai penurun tegangan. Transformator jenis ini sangat mudah ditemui, terutama dalam adaptor AC-DC.
Komponen Aktif :
adalah komponen-komponen didalam rangkaian elektronik yang mempunyai penguatan atau mengarahkan aliran arus listrik


*Dioda
→ suatu bahan elektrikum yang tersusun atas 2 elektroda yaitu elektroda positif dan negatif


✗ Prinsip kerja
✔ Forward Biass (arah maju) dari anoda ke katoda
✔ Reverse Biass (arah mundur) dari katoda ke anoda
✗ Jenis-jenis Diode
✔ Dioda Zener = menstabilkan tegangan
✔ Dioda Kristal = Dioda kontak titik
✔ Light Emilting Diode (LED) = Lampu induktor
✔ Photo Diode = pencacah, penghitung
✔ Dioda Silikon = Penyearah Arus
✗ Jenis-jenis resistor yang bergantung pada suhu (TERMISTOR)
✔ NTC ( Negative Temprature Coeficient )
✔ PTC ( Positive Temprature Coeficient )
✗ Fungsi Diode
✔ Penyearah Arus
✔ Pencacah Penghitung
✔ Menstabilkan tegangan

a. dioda cahaya
b. dioda foto
c. dioda laser
d. diode Zener
e. dioda Schottky

transistor : → rancangan komponen yang terdiri dari 3 komponen diode tipe P (+) dan tipe N (-)

✗ Komponen penyusun transistor

Emitor = Pembawa muatan

✔ Basis = Pengatur gerak pembawa muatan dari emitor ke collector

✔ collector = Pengatur gerak pembawa muatan dari emitor ke output












*Fungsi transistor

✔ Penguat arus

✔ Penguat tegangan atau penguat getaran

✔ Pembangkit getaran✔ Saklar· IC (Integrated Circuit) → merupakan kombinasi dari beberapa komponen elektronika yaitu diode, resistor, dan kapasitor kecil. JENIS IC : IC MONOLITHIK, IC HYBRIDA (IC LINEAR, IC TTL, IC CMOL)


JENIS-JENIS TRANSISTOR

Secara umum, transistor dapat dibeda-bedakan berdasarkan banyak kategori:
Materi semikonduktor: Germanium, Silikon, Gallium Arsenide
Kemasan fisik: Through Hole Metal, Through Hole Plastic, Surface Mount, IC, dan lain-lain
Tipe: UJT, BJT, JFET, IGFET (MOSFET), IGBT, HBT, MISFET, VMOSFET, MESFET, HEMT, SCR serta pengembangan dari transistor yaitu IC (Integrated Circuit) dan lain-lain.
Polaritas: NPN atau N-channel, PNP atau P-channel
Maximum kapasitas daya: Low Power, Medium Power, High Power
Maximum frekwensi kerja: Low, Medium, atau High Frequency, RF transistor, Microwave, dan lain-lain
Aplikasi: Amplifier, Saklar, General Purpose, Audio, Tegangan Tinggi, dan lain-lain



BJTBJT (Bipolar Junction Transistor) adalah salah satu dari dua jenis transistor. Cara kerja BJT dapat dibayangkan sebagai dua dioda yang terminal positif atau negatifnya berdempet, sehingga ada tiga terminal. Ketiga terminal tersebut adalah emiter (E), kolektor (C), dan basis (B).
Perubahan arus listrik dalam jumlah kecil pada terminal basis dapat menghasilkan perubahan arus listrik dalam jumlah besar pada terminal kolektor. Prinsip inilah yang mendasari penggunaan transistor sebagai penguat elektronik. Rasio antara arus pada koletor dengan arus pada basis biasanya dilambangkan dengan β atau hFE. β biasanya berkisar sekitar 100 untuk transistor-transisor BJT.




FET
FET dibagi menjadi dua keluarga: Junction FET (JFET) dan Insulated Gate FET (IGFET) atau juga dikenal sebagai Metal Oxide Silicon (atau Semiconductor) FET (MOSFET). Berbeda dengan IGFET, terminal gate dalam JFET membentuk sebuah dioda dengan kanal (materi semikonduktor antara Source dan Drain). Secara fungsinya, ini membuat N-channel JFET menjadi sebuah versi solid-state dari tabung vakum, yang juga membentuk sebuah dioda antara grid dan katode. Dan juga, keduanya (JFET dan tabung vakum) bekerja di "depletion mode", keduanya memiliki impedansi input tinggi, dan keduanya menghantarkan arus listrik dibawah kontrol tegangan input.
FET lebih jauh lagi dibagi menjadi tipe enhancement mode dan depletion mode. Mode menandakan polaritas dari tegangan gate dibandingkan dengan source saat FET menghantarkan listrik. Jika kita ambil N-channel FET sebagai contoh: dalam depletion mode, gate adalah negatif dibandingkan dengan source, sedangkan dalam enhancement mode, gate adalah positif. Untuk kedua mode, jika tegangan gate dibuat lebih positif, aliran arus di antara source dan drain akan meningkat. Untuk P-channel FET, polaritas-polaritas semua dibalik. Sebagian besar IGFET adalah tipe enhancement mode, dan hampir semua JFET adalah tipe depletion mode.

Sirkuit Analog :a.Amplifier atau Penguat
b.Opamp (Operational Amplifier) termasuk negative feedback
c.Amplifier Daya
d.FET (Filed Effect Transistor), JFET, MOSFET, MESFET, MODFET, HEMT
e.CMOS, N-MOS, P-MOS, Pass-transistor

Sirkuit Digital :a.Gerbang logika
b.flip-flop
c.penghitung atau pencacah (Inggris: counter)
d.register
e.multiplekser (MUX) dan DEMUX
f.Penjumlah (Adder), Subtraktor (Pengurang) & Pengganda (Multiplier)
g.mikroprosesor
h.mikrokontroler
i.ADC, DAC, Atmel AVR‎
j.Digital Signal Processor (DSP)
k.FPGA (Field-Programmable Gate Array), ASIC, FPAA, Embedded-FPGA, CPLD
l.Semua jenis komputer digital: komputer super, mainframe, komputer mini, komputer pribadi m.desk-top, laptop, PDA, Smart card, telepon pintar, dll

Alat ukur :

a.Ohm-meter
b.Amper-meter
c.Voltmeter
d.Multimeter
e.Oskiloskop
f.Function generator
g.Digital Signal Analyzer
h.Spectrum meter

Jumat, 04 Mei 2012

SENSOR PENGHITUNG MASUK DAN KELUAR KENDARAAN PADA TEMPAT PARKIR BERBASISKAN MIKROKONTROLER AT89S51.



Sensor penghitung masuk dan keluar kendaraan pada tempat parkir berbasiskan mikrokontroler AT89S51 ini merupakan alat penghitung elektronik yang dapat membantu dalam perhitungan jumlah mobil pada tempat parkir. Alat ini memakai sebuah IC AT89S51 yang telah berisi program assembler. IC tersebut akan mendapat inputan ( interrupt 0 akan bernilai 1 ) dari sensor yang akan mengeluarkan output berisi data biner yang akan diubah oleh IC 74LS47 sebagai dekoder menjadi data desimal yang akan ditampilkan oleh seven segment.

Alur Flowchart

Setelah mikrokontroler tersebut diaktifkan atau P.2 dalam kondisi awal (00) maka program didalam mikrokontroller akan mulai dijalankan dan apabila pada port 0.1 aktif (mendapat sinyal dari blok sensor) maka akan menambah 1 variabel angka yang nantinya akan diproses oleh P2 pada program dan akan ditampilkan pada display seven segment. Adapun urutan proses kerja program sebagai berikut :

Gambar Flowchart