Etika adalah suatu keharusan dari
tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap
tempat. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan atau dunia nyata,
melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada dan perlu
diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang
meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi
syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet. Kita tidak bisa seenaknya
saja dalam melakukan penulisan, jika kita masih mencari sumber tulisan kita
melalui media internet. Tentunya kita wajib mencantumkan sumber dari mana kita
dapatkan teori untuk tulisan yang kita buat. Untuk menghindari hal-hal yang di
katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang
lainnya.
Etika dalam menulis di dunia maya
tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya
adalah :
1.
Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral
dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang
terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2.
Etika Normatif
Mendasarkan pada norma,
mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis,
menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum
seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan
kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan
prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3.
Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam
kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Banyak sekali orang yang terkena masalah karena tidak
mengedepankan etika atau adab dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti
halnya kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009. Bercermin pada hal tersebut maka
dibuat aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di
undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan
tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu
dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45
ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Berikut ini adalah beberapa etika
yang harus diperhatikan:
- Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
Pada dasarnya hal ini adalah suatu
kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar dari sumber penulisan yang
dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka sama saja disebut dengan
plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber berasal maka menandakan bahwa
tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya dan akan meningkatkan
kepercayaan para pembaca.
- Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Pada saat penulisan suatu kasus yang
belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang terkait dengan kasus
tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus dalam suatu internet
jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti foto, link tulisan
sumber atau berkas pendukung lainnya.
- Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali orang menetukan kata
kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan penulisan itu dibuat, ini
dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating blog reader agar blog
tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau bahkan membuang-buang
waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan tulisan sesuai kata kunci
yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang sesuai dengan tulisan yang
anda buat.
- Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Ini etika yang sangat penting dalam
penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa yang mengikuti EYD akan
membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas. Kesopanan juga hal sangat
penting dalam melakukan penulisan jangan sampai tulisan yang kita buat akan
mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
- Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin menuliskan sesuatu dalam
media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah dipastikan atau sesuatu yang
sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang penyebarannya dari mulut ke
mulut.
- Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam penulisan di internet sudah
seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi, tidak boleh melebih-lebihkan
suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan menyakiti sesorang. Penulis juga
harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar kepercayaan para pembaca tidak
menurun.
- Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan dalam blog terlebih dahulu
membaca kebijakan privasi blog provider secara seksama dan hati-hati. Karena
kebijakan privasii tersebut berisi peraturan yang harus ditaati oleh pengguna
atau user.
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang
tidak diperbolehkan dalam menulis sesuatu dalam internet, jadilah seorang
penulis yang baik dan tidak merugikan orang lain. Dan terakhir penulis akan
mencantumkan hal-hal yang sangat dilarang dalam dunia internet.
- Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
- Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
- Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
- Vandalisme yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
- Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya
- Mendukung peradaran software crack yang dapat diunduh bebas
SUMBER TULISAN