selamat datang di dunia DREAM VS REAL

Jumat, 01 April 2011

Baterai Kuat Berteknologi Nano

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghemat energi dan biaya. Misalnya saja menambahkan beberapa perangkat dan mencari sumber energi alternatif dari alam.

Di negara-negara maju biasanya orang memasang panel surya untuk memasok kebutuhan listrik rumah tangga. Sementara itu, untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak, penduduk negara maju memilih mobil hibrida sebagai sarana transportasinya.

Meski terbukti bisa menghemat energi, baik panel surya maupun mobil hibrida memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam hal penyimpanan energinya. Energi yang diserap oleh baterai yang dipasang di kedua perangkat itu belum cukup mendukung aktivitas secara optimal.

Misalnya saja, baterai pada mobil listrik belum mampu menyimpan cukup energi untuk menjalankan mobil berjarak tempuh panjang dan melakukan akselerasi pada kecepatan tinggi. Belum lagi pengisian ulang baterai membutuhkan waktu cukup lama. Kelemahan lainnya adalah baterai yang berasal dari energi angin dan matahari sangat bergantung pada kondisi cuaca. Saat malam hari atau mendung, sinar matahari akan berkurang atau hilang, sementara angin alirannya terkadang lemah, terkadang kencang.

Para peneliti dari Nano Center, Universitas Maryland, Amerika Serikat, baru-baru ini, mencoba mencari solusi dari persoalan-persoalan itu. Mereka mengembangkan sistem baru dalam penyimpanan energi listrik di baterai. Gary Rubloff, salah satu penemu sistem itu, yang juga direktur Nano Center Universitas Maryland, mengatakan stabilitas pasokan energi angin dan matahari sulit diprediksi. Oleh karena itu, energi tersebut harus diambil dan disimpan.

Lebih lanjut, Rubloff menjelaskan penyimpanan energi dalam baterai konvensional dan kapasitor belum mampu memenuhi unsur-unsur kepadatan energi, besarnya daya, serta kecepatan waktu isi ulang. Padahal ketiga unsur itu penting karena telah menjadi tuntutan masyarakat akan teknologi penyimpanan energi saat ini.


Rubloff dan sejawatnya, Sang Bok Lee, kemudian mengarahkan penelitian pada pengembangan baterai lithium dengan teknologi nano. Lewat teknologi nano, para peneliti menciptakan rangkaian yang terdiri dari jutaan struktur nano yang berukuran superkecil yang bisa mengangkut energi dari dan ke area permukaan panel tempat menyimpan elektronelektron.

Penemuan yang dilansir Science Daily itu ternyata mampu menyimpan energi lebih besar, mentransfer energi lebih lebih cepat dengan waktu isi ulang yang lebih pendek. Baterai nano itu pun terbukti memiliki tingkat efisiensi 10 kali lebih tinggi ketimbang baterai konvensional yang ada di pasaran sekarang ini.

Rubloff menjelaskan penelitian diawali dengan pengamatan secara virtual struktur-struktur nano yang ada. Selanjutnya para peneliti mengonstruksikan jutaan hingga miliaran struktur nano yang identik. Secara virtual, struktur nano identik mampu menerima, menyimpan, dan mengirim energi elektrik.

DEMOKRASI INDONESIA VERSUS DEMOKRASI BARAT

Konsep Negara Hukum dan Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein atau kratos (kekuasaan), dari kata ini dapat diartikan kekuasaan Negara itu dianggap bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. rakyatlah penentu akhir penyelenggaraan kekuasaan dalam suatu Negara. Dizaman modern ini demokasi secara luas dianggap sebagai konsep yang diidealkan oleh semua Negara di dunia. Meskipun dalam praktik penerapannya, tergantung kepada penafsiran masing-masing Negara dan para penguasa di Negara-negara yang menyebut dirinya demokrasi.

Demokrasi mempunyai kelemahan yaitu pada demokrasi terlalu mengandalkan diri pada prinsip suara mayoritas sesuai dengan doktrin “one man one vote” dimana pihak mana yang paling banyak suaranya, ialah yang paling menentukan keputusan. Padahal, mayoritas suara belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan.

Atas dasar kelemahan yang dimiliki demokrasi tersebut proses pengambilan keputusan dalam dinamika kekuasaan Negara harus diimbangi dengan prinsip keadilan, nomokrasi, atau the rule of the law. Prinsip inilah yang dinamakan prinsip Negara hukum, yang mengutamakan kedaulatan hukum, prinsip supremasi hukum (supremacy of law), atau kekuasaan tertinggi di tangan hukum. menurut Bagir Manan dalam bukunya Teori dan politik Konstitusi, untuk melaksanakan prinsip Negara berdasarkan hukum harus memenuhi syarat tegaknya tatanan kerakyatan atau demokrasi, karena Negara berdasarkan atas hukum tidak mungkin tumbuh berkembang dalam tatanan kediktatoran, merendahkan hukum dan melecehkan hukum merupakan bawaan kediktatoran, tidak ada paham kediktatoran yang menghormati hukum, yang ada dalam kediktatoran adalah kesewenang-wenangan, kalaupun ada hukum semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kepentingan rezim kediktatoran tersebut. Dalam hal tersebut rakyat semata-mata menjadi objek hukum dan bukan subjek hukum, karena itu setiap upaya untuk mewujudkan tatanan Negara berdasarkan hukum tanpa diikuti dengan usaha mewujudkan tatanan kerakyatan atau demokrasi akan sia-sia.

Adapula apabila demokrasi juga dapat berkembang menjadi demokrasi yang berlebihan yaitu mengembangkan kebebasan tanpa keteraturan dan kepastian sehingga Negara tersebut kacau. Negara demokrasi yang seperti ini bukanlah demokrasi yang diidealkan.

Demokrasi yang yang ideal itu demokrasi yang teratur berdasarkan hukum. karena itu, antara ide demokrasi dan Negara hukum (nomokrasi) dipandang harus bersifat sejalan dan seiring, baru suatu Negara itu dapat disebut sebagai Negara demokrasi dan sekaligus sebagai Negara hukum. demokrasi dan Negara hukum tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu kualitas demokrasi suatu Negara akan menentukan kualitas hukum Negara tersebut, begitu pula sebaliknya.

Konstitusi Sebagai Bentuk Perwujudan Negara Hukum dan Demokrasi

Berbicara tentang konstitusi tidak dapat dilepaskan dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Menurut Carl J Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Yang menjadi dasar dari konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang di idealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau di promosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Konsensus tersebut yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya, dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu :

1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
3. Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan

Kesepakatan yang pertama berkenaan dengan cita-cita bersama adalah puncak abstraksi paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesame warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralism atau kemajemukan. Oleh karena itu suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan atau cita-cita bersama.

Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipil, karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas the rules of the game yang ditentukan bersama. Kesepakatan yang ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ Negara dengan warga Negara.

Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan didalam konstitusi. Kesepakatan itu menjadi pegangan hidup dalam bernegara sehingga ditempatkan di posisi yang tinggi. Karena ditempatkan diposisi yang tinggi maka konstitusi dijadikan sebagai supremacy of law. Supremacy of law merupakan salah satu unsure didalam Negara hukum. konstitusi sebagai dasar hukum yang tertinggi dibentuk atas dasar kesepakatan rakyat sehingga konstitusi haruslah mempunyai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena suatu konstitusi yang baik harus menjamin kedaulatan hukum yang mengedepankan demokrasi.

Didalam undang-undang dasar 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mempunyai kedaulatan ditangan rakyat sekaligus sebagai Negara dengan kedaulatan hukum. Hal ini ditegaskan didalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”

Ketentuan ini mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi berdasarkan undang-undang dasar atau “constitutional democracy”. Sedangkan pasal 1 ayat (3) menegaskan,

“Negara Indonesia adalah Negara hukum”

Inilah yang dimaksud dengan paham kedaulatan hukum yang pada pokoknya menganut prinsip supremasi hukum.

DIBAJAK

Dari pernyataan sebelumnya maka kita dapat bandingkan dengan sistem dmokrasi barat terutama demokrasi di AS. Demokrasi di AS dilandasi falsafah hidup bangsa itu, yaitu individualisme-liberalisme. Sementara falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila dan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang hingga kini tidak berubah.

Karena Pancasila berbeda secara fundamental dari individualisme-liberalisme, adalah tidak benar untuk menganggap demokrasi di AS cocok dengan pikiran dan perasaan rakyat Indonesia. Demokrasi di Indonesia baru cocok untuk bangsanya apabila didasarkan Pancasila.

Namun, celaka bagi bangsa Indonesia bahwa reformasi yang dilakukan pada tahun 1998 dipimpin orang-orang yang kurang menyadari hal itu. Akibatnya, reformasi dibajak pihak-pihak yang memperjuangkan sikap hidup individualisme-liberalisme.
Memang bangsa Indonesia memerlukan reformasi, atau lebih tepat restorasi, untuk memperbaiki kondisi bangsa yang kurang baik. Akan tetapi, karena kurang waspada, reformasi dapat ditunggangi pihak-pihak tertentu sehingga menjadi salah arah. Itulah sebabnya, masuknya individualisme-liberalisme secara deras dalam masyarakat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti terjadinya kebebasan yang kebablasan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dampak lain adalah makin banyak masuknya paham neoliberalisme dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam ekonomi, yang kurang memerhatikan kepentingan rakyat banyak. Bahkan, kemudian dilakukan amandemen terhadap konstitusi bangsa, UUD 1945, dan mengubahnya secara mendasar dari kondisi asalnya. Sekalipun Pembukaan UUD 1945 menguraikan Pancasila sebagai dasar negara, Batang Tubuh dipenuhi pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan.

Negara dan masyarakat dengan dasar Pancasila selalu mengusahakan harmoni antara orang per orang dan rakyat banyak. Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia berbeda sekali dasarnya dari demokrasi liberal yang mengutamakan hak individu. Demokrasi di Indonesia mempunyai makna dan dampak politik, ekonomi, dan sosial. Sementara demokrasi liberal terutama bersifat politik dengan landasan satu orang satu suara.
Demokrasi politik di Indonesia tak hanya memerhatikan terpilihnya wakil rakyat, tetapi yang tidak kalah penting adalah keterwakilan semua golongan masyarakat dan daerah di Indonesia. Karena itu, tidak relevan sama sekali mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia dengan membandingkan Indonesia dengan AS atau negara lain yang melaksanakan demokrasi liberal. Yang lebih penting adalah melaksanakan demokrasi di Indonesia secara baik sesuai Pancasila sebagai dasar negara.

Konstitusi harus kembali sesuai Pancasila. Untuk itu, UUD 1945 harus sepenuhnya, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, menguraikan apa yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan falsafah dan dasar negara.
Demokrasi ekonomi harus terwujud dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang tinggi, bebas dari kemiskinan dan keterbelakangan, serta penuh peluang dan kesempatan untuk berkembang maju dalam setiap aspek kehidupan.
Demokrasi sosial harus berkembang dalam masyarakat yang hidup dengan dasar gotong royong, tergambar dalam sikap hidup harga-menghargai di antara semua orang dan golongan sekalipun beda agama, etnik, kondisi materiil, dan lainnya.
Masyarakat dan kenyataan yang demikianlah yang harus diusahakan para pemimpin di Indonesia, khususnya para pemimpin yang mengendalikan pemerintahan. Sebab, itulah yang diinginkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan atau kuasa utama di negara ini.

DAFTAR PUSTAKA

• Asshidiqie , Jimmly, Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer,2008
• Asshidiqie , Jimmly, Konstitusi dan konstitusionalisme, Jakarta : Konstitusi Press
• Manan , Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, 2004
• Dahlan Thaib, et al, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajagrafindo Persada,2008
• Undang-Undang Dasar 1945 setelah di amandemen
• http://regafelix.wordpress.com/2011/03/31/konstitusi-dan-demokrasi

Jumat, 25 Februari 2011

SPEKTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK

SPEKTRUM GELOMBANG ELEKTROMAGNETIK


Susunan semua bentuk gelombang elektromagnetik berdasarkan panjang gelombang dan frekuensinya disebut spektrum elektromagnetik. Gambar spectrum elektromagnetik di bawah disusun berdasarkan panjang gelombang (diukur dalam satuan _m) mencakup kisaran energi yang sangat rendah, dengan panjang gelombang tinggi dan frekuensi rendah, seperti gelombang radio sampai ke energi yang sangat tinggi, dengan panjang gelombang rendah dan frekuensi tinggi seperti radiasi X-ray dan Gamma Ray.
Contoh spektrum elektromagnetik


1. Gelombang Radio
Gelombang radio dikelompokkan menurut panjang gelombang atau frekuensinya. Jika panjang gelombang tinggi, maka pasti frekuensinya rendah atau sebaliknya. Frekuensi gelombang radio mulai dari 30 kHz ke atas dan dikelompokkan berdasarkan lebar frekuensinya. Gelombang radio dihasilkan oleh muatan-muatan listrik yang dipercepat melalui kawat-kawat penghantar. Muatan-muatan ini dibangkitkan oleh rangkaian elektronika yang disebut osilator. Gelombang radio ini dipancarkan dari antena dan diterima oleh antena pula. Kamu tidak dapat mendengar radio secara langsung, tetapi penerima radio akan mengubah terlebih dahulu energi gelombang menjadi energi bunyi.


2.Gelombang mikro

Gelombang mikro (mikrowaves) adalah gelombang radio dengan frekuensi paling tinggi yaitu diatas 3 GHz. Jika gelombang mikro diserap oleh sebuah benda, maka akan muncul efek pemanasan pada benda itu. Jika makanan menyerap radiasi gelombang mikro, maka makanan menjadi panas dalam selang waktu yang sangat singkat. Proses inilah yang dimanfaatkan dalam microwave oven untuk memasak makanan dengan cepat dan ekonomis.
Gelombang mikro juga dimanfaatkan pada pesawat RADAR (Radio Detection and Ranging) RADAR berarti mencari dan menentukan jejak sebuah benda dengan menggunakan gelombang mikro. Pesawat radar memanfaatkan sifat pemantulan gelombang mikro. Karena cepat rambat glombang elektromagnetik c = 3 X 108 m/s, maka dengan mengamati selang waktu antara pemancaran dengan penerimaan.

3.Sinar Inframerah

Sinar inframerah meliputi daerah frekuensi 1011Hz sampai 1014 Hz atau daerah panjang gelombang 10-4 cm sampai 10-1 cm. jika kamu memeriksa spektrum yang dihasilkan oleh sebuah lampu pijar dengan detektor yang dihubungkan pada miliampermeter, maka jarum ampermeter sedikit diatas ujung spektrum merah. Sinar yang tidak dilihat tetapi dapat dideteksi di atas spektrum merah itu disebut radiasi inframerah.
Sinar infamerah dihasilkan oleh elektron dalam molekul-molekul yang bergetar karena benda diipanaskan. Jadi setiap benda panas pasti memancarkan sinar inframerah. Jumlah sinar inframerah yang dipancarkan bergantung pada suhu dan warna benda.


4.Cahaya tampak
Cahaya tampak sebagai radiasi elektromagnetik yang paling dikenal oleh kita dapat didefinisikan sebagai bagian dari spektrum gelombang elektromagnetik yang dapat dideteksi oleh mata manusia. Panjang gelombang tampak nervariasi tergantung warnanya mulai dari panjang gelombang kira-kira 4 x 10-7 m untuk cahaya violet (ungu) sampai 7x 10-7 m untuk cahaya merah. Kegunaan cahaya salah satunya adlah penggunaan laser dalam serat optik pada bidang telekomunikasi dan kedokteran.


5.Sinar ultraviolet

Sinar ultraviolet mempunyai frekuensi dalam daerah 1015 Hz sampai 1016 Hz atau dalam daerah panjang gelombagn 10-8 m 10-7 m. gelombang ini dihasilkan oleh atom dan molekul dalam nyala listrik. Matahari adalah sumber utama yang memancarkan sinar ultraviolet dipermukaan bumi,lapisan ozon yang ada dalam lapisan atas atmosferlah yang berfungsi menyerap sinar ultraviolet dan meneruskan sinar ultraviolet yang tidak membahayakan kehidupan makluk hidup di bumi.


6.Sinar X
Sinar X mempunyai frekuensi antara 10 Hz sampai 10 Hz . panjang gelombangnya sangat pendek yaitu 10 cm sampai 10 cm. meskipun seperti itu tapi sinar X mempunyai daya tembus kuat, dapat menembus buku tebal, kayu tebal beberapa sentimeter dan pelat aluminium setebal 1 cm.


7.Sinar Gamma

Sinar gamma mempunyai frekuensi antara 10 Hz sampai 10 Hz atau panjang gelombang antara 10 cm sampai 10 cm. Daya tembus paling besar, yang menyebabkan efek yang serius jika diserap oleh jaringan tubuh.

Selasa, 15 Februari 2011

GLOBALISASI DAN KUALITAS PENDUDUK INDONESIA

Perlu dipahami bahwa globalisasi adalah suatu proses di mana penduduk dunia ini ingin bersatu menjadi satu masyarakat internasional. Globalisasi juga suatu paradigma yang ingin meningkatkan kemakmuran ekonomi, kesejahteraan dan kualitas hidup penduduk suatu negara seperti yang dicapai negara-negara maju melalui perdagangan bebas sehingga dapat meningkatkan produksi dan kualiatas barang, harga yang lebih murah, dan menciptakan lapangan kerja. Namun globalisasi sering diartikan sebagai globalisasi ekonomi di mana ekonomi suatu negara memasuki kancah ekonomi internasional melalui perdagangan dan industri, penanaman modal asing, perdagangan dan pemilikan saham mayoritas, migrasi penduduk, dan persebaran teknologi. Padahal yang terjadi adalah proses integrasi dari unsur-unsur ekonomi, keuangan, industri, teknologi, transportasi, tantangan keadaan lingkungan, sosial-budaya, informasi dan kekuatan-kekuatan politik.
Negara-negara maju berupaya agar globalisasi dapat diterima oleh semua negara di dunia. Ini dilakukan untuk meluaskan perdagangan, kepentingan-kepentingan bisnis dan politik negara-negara maju dan untuk mengamankan usaha dan temuan teknologi yang mereka kembangkan. Hal ini diupayakan selain melalui tekanan kekuatan politik, ekonomi dan keamanan juga melalui kesepakatan-kesepakatan internasional seperti General Agreement on Tarriffs and Trade (GATT) tentang penghapusan pajak ganda, daerah perdagangan bebas, mengurangi pengawasan modal dan pengakuan atas hak-hak paten; dan World Trade Organisation (WTO) yang menjembatani bila ada perselisihan dalam perdagangan dan untuk menyeragamkan kebijakan perdagangan. Kesepakatan-kesepakatan ini diharapkan akan dapat mengurangi hambatan-hambatan yang ada dalam memperluas perdagangan internasional.
Kemajuan dan modernisasi teknologi, transportasi dan komunikasi dengan berbagai produk ekonomi, bisnis, sosial dan budayanya yang berkembang pesat dan cepat telah menisbikan waktu dan batas antar negara, ideologi, dan sosiologi-budaya-agama bahkan keluarga. Hasil produksi barang dan jasa negara-negara maju tak bisa dihambat oleh siapapun dan negara manapun. Oleh karena itu, semua produk tersebut bisa dengan leluasa mengalir ke negara-negara berkembang. Bisa kita amati bagaimana produk-produk Amerika, Eropa, dan Jepang seperti alat transportasi, informasi, program-program TV, film-film, serta peralatannya seperti TV, telpon genggam, camera, komputer, alat-alat rumah tangga dan perkantoran, berbagai produk makanan serta hasil pertanian bisa menjelajah ke seluruh negeri.
Seiring dengan perkembangan di atas, Indonesia juga terlibat dan melibatkan diri untuk bisa masuk dalam kancah globalisasi. Indonesia ingin ikut menjadi pemain utama dan tidak hanya menjadi objek dan penerima produk negara maju yang makin gencar akhir-akhir ini. Indonesia terus berupaya untuk bisa sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam globalisasi ini. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan, Indonesia masih belum bisa mencapai kemajuan dalam globalisasi. Sebagai contoh, produk Indonesia hanya bisa bermain di dalam negeri dan hanya beberapa saja yang bisa menembus pasar global. Sementara itu industri Indonesia masih sangat tergantung kepada bahan baku luar negeri sehingga harganya tak bisa bersaing di luar negeri. Hal lain yang menghambat perkembangannya adalah bahwa banyak pengusaha Indonesia belum mampu menjaga kualitas dan jumlah produksi barangnya serta menepati tenggat waktu pengiriman barang. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia untuk bisa sejajar dengan negara-negara lain dalam globalisasi. Hal ini antara lain meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana dan ilmu, pengetahuan serta sikap yang dimilikinya.
Sesungguhnya Indonesia mempunyai sumber daya manusia yang besar. Jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 225 juta orang. Jumlah penduduk yang besar ini merupakan modal dasar dan pasar potensial bagi berbagai peroduk dan jasa. Oleh karena itu dunia internasional menjadikan Indonesia sebagai sasaran pasar mereka. Dengan pertumbuhan penduduk sekitar 1,36 persen per tahun, Indonesia mendapat tambahan 3,5 juta orang per tahun atau sejumlah penduduk Singapura. Penduduk yang banyak bisa menjadi modal yang berharga seandainya tingkat pendidikannya cukup tinggi dan kesehatan yang baik. Walaupun sudah lebih dari 90 persen anak-anak Indonesia mengenyam tingkat pendidikan dasar 6 tahun tapi yang bisa melanjutkan pendidikannya ke sekolah lanjutan pertama, sekolah menengah atas dan perguruan tinggi sangat sedikit. Hambatan utama yang dihadapi adalah kemiskinan. Walaupun pemerintah sudah memberlakukan wajib belajar 9 tahun dan membebaskan uang sekolah serta memberi berbagai kemudahan dan bea siswa, tapi kemiskinan membuat banyak keluarga memutuskan untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya lebih lanjut. Hal ini dapat dipahami mengingat sekolah tidak hanya bayar uang sekolah tapi juga membeli seragam, biaya transport, uang jajan dan pungutan sekolah.
Rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas pendidikan orang-orang Indonesia membuat mereka tak bisa bersaing di bursa tenaga kerja lokal dan internasional. Walaupun Indonesia sudah mempunyai lebih dari 2800 perguruan tinggi (hanya 82 perguruan tinggi negeri) dan meluluskan ribuan sarjana tapi karena kualitasnya kurang memadai sehingga banyak sarjana yang menganggur. Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 40 ribu sarjana yang menganggur atau pengangguran terselubung. Sebuah survey internasional baru-baru ini menunjukkan bahwa peringkat Universitas Indonesia menurun menjadi ke urutan di bawah 250 di antara 8000 univeristas terkemuka di dunia. Tingkat ini berada di bawah ITB dan UGM. Kualitas perguruan tinggi lainnya di Indonesia tentu lebih rendah. Jadi tidak heran banyak keluarga yang menyekolahkan anak-anaknya ke perguruan tinggi di luar negeri. Ini suatu pemborosan yang nyata dalam pendidikan. Dalam kancah internasional, rendahnya pendidikan dan kualitas tenaga kerja Indonesia membiuat tenaga kerja Indonesia hanya laku sebagai pembantu rumah tangga di negara-negara lain. Ini tentu saja mengurangi citra dan martabat Indonesia di negara-negara tujuan tempat orang-orang Indonesia bekerja.
Rendahnya tingkat kesehatan orang Indonesia bisa dilihat dari tingginya angka kematian bayi dan tingkat kematian ibu melahirkan, keadaan gizi masyarakat yang rendah, dan banyaknya orang-orang berpenyakit berat, seperti ginjal, penyakit gula, tekanan darah tinggi, HIV/AIDS, TBC, malaria serta penyakit menular berbahaya lainnya. Angka kematian bayi. Indonesia adalah 35 per 1000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003). Dalam hal kesehatan reproduksi ibu Indonesia keadaannya jauh dari memuaskan.. Tingkat kematian ibu melahirkan masih sangat tinggi yaitu 307 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2002-2003) dan keadaan ini juga sangat memprihatinkan. Kedua hal tersebut termasuk yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Keadaan gizi masyarakat juga buruk. Banyak anak-anak yang menderita kekurangan gizi. Keadaan ini tentu berpengaruh kepada masa depan anak-anak itu sehingga mereka tidak tumbuh dan berkembang baik serta daya berpikirnya juga kurang. Ini semua akan mempengaruhi tingkat pendidikan manusia Indonesia. Sementara itu penularan HIV/AIDS di Indonesia makin meningkat khususnya di antara pengguna narkoba jarum suntik. Keadaan ini sudah pada tingkat waspada dan Indonesia diharapkan masih dapat mengendalikan persebarannya.
Indonesia sebenarnya kaya dengan sumber daya alam. Tambang minyak dan gas, emas, nikel, batu bara, kapur, pasir besi dan sebagainya seolah-olah tak habis bila digali terus. Sementara itu lautnya yang sangat luas juga merupakan sumber daya alam yang melimpah ruah. Hutan dan lahan pertanian yang luas juga merupakan sumber daya alam yang potensial. Hal yang menjadi tantangan adalah pemanfaatannya dan pengolahannya belum maksimal. Indonesia lebih suka menyerahkannya kepada perusahaan asing. Misalnya, kebutuhan dunia akan minyak kelapa sawit untuk dijadikan bahan pengganti minyak bumi belum diusahakan sepenuhnya oleh orang-orang Indonesia. Pembukaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit lebih diberikan kepada pemilik modal asing. Padahal Indonesia mempunyai berbagai kelebihan dalam bidang ini. Mungkin ini karena pengaruh globalisasi dan tekanan ekonomi dan politik negara-negara maju serta kurangnya pemilikan teknologi. Hasil laut Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga banyak nelayan asing dengan kapal-kapal penangkap ikan modern merambah seenaknya di perairan Nusantara. Sekali lagi diharapkan pemerintah Indonesia bisa mendorong dan mendukung pemodal Indonesia untuk memanfaatkan sumber-sumber daya alam yang ada ini. Sementara itu pendidikan menengah dan tinggi Indonesia juga diharapkan lebih menghasilkan tenaga-tenaga berkualitas tinggi yang akan mengelola sumber daya alam ini.
Tantangan lain bagi pemerintah dan pengusaha Indonesia adalah keterbatasan dana. Sehingga banyak pengusaha yang menggandeng pemodal asing untuk berusaha di Indonesia dan tentu saja keuntungan yang didapat akan lebih banyak diperoleh pemodal asing itu. Pemerintah Indonesia juga masih kurang dana untuk membiayai berbagai program pembangunannya. Dengan tekanan internasional, pemerintah Indonesia terpaksa harus berhutang kepada Bank Dunia (World Bank), International Monetary Fund (IMF) dan Asian Development Bank (ADB) serta negara-negara pemberi pinjaman bantuan lainya Hutang ini tentu menambah beban keuangan pemerintah. Ketergantungan Indonesia akan modal asing ini harus segera dicari pemecahannya agar Indonesia bisa menentukan sendiri berbagai kebijakan pembangunannya dan tidak didikte oleh para pemodal asing dan pemberi pijaman dana.
Industri Indonesia juga banyak tergantung kepada bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara-negara maju. Seharusnya Indonesia memanfaatkan bahan-bahan mentah hasil Indonesia untuk mendukung berbagai industrinya. Untuk ini, pemerintah Indonesia harus mendukung penelitian dan pengembangan bahan-bahan mentah asli Indonesia yang dapat dipergunakan untuik mendukung industrinya. Ketergantung Indonesia akan bahan baku industri luar negeri membuat produk-produknya tidak bisa bersaing di pasar internasional. Sebagai akibat produk-produk itu hanya bisa dijual di dalam negeri. Untuk mengatasinya, Indonesia harus menciptakan produk-produk unggulan yang bahan bakunya banyak tersedia dan dihasilkan di dalam negeri.
Satu hal yang perlu diperbaiki oleh Indonesia dalam menghadapi globalisasi adalah etika bisnis dan etos kerja orang-orang Indonesia. Ahli antropologi Universitas Indonesia Profesor Kuntjaraningrat (almarhum) pernah meneliti bahwa banyak orang Indonesia, termasuk pemimpin-pemimpinnya, kurang mempunyai etika bisnis dan etos kerja yang baik serta suka sekali mencari jalan pintas untuk mencapai tujuan-tujuannya. Ini dibuktikan dengan kurang disiplinnya orang-orang Indonesia dan tidak dipatuhinya berbagai aturan yang ada. Bukti yang dikemukakan adalah korupsi yang merajalela di kalangan pemimpin Indonesia, upaya-upaya menyogok pejabat dan pemimpin Indonesia oleh para pengusaha dan oleh sesama pejabat Indonesia untuk mendapat proyek atau memuluskan perijinan usaha. Sementara itu hampir semua layanan kepada publik di kantor-kantor pemerintah sangat memperihatinkan. Alasan yang sering dikemukakan adalah rendahnya gaji pegawai negeri. Gaji yang rendah juga diberikan perusahaan swasta nasional kepada buruhnya. Untuk memperbaiki etika bisnis ini tidak bisa hanya melalui penerapan hukum dan akuntansi keuangan dan program yang ketat tapi juga perlu meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Pengusaha swasta nasional juga punya kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Jadi jelas bahwa banyak tantangan yang dihadapi Indonesia untuk bisa masuk ke kancah globalisasi. Dengan meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan rakyatnya, memanfaatkan potensi alam Indonesia yang kaya, memakai bahan baku lokal untuk industrinya, memakai modal dalam negeri, kerja keras, disiplin yang tinggi dan etika bisnis yang baik bukan tidak mungkin suatu saat Indonesia akan bisa bersaing di pasar global.

sumber : http://pustaka.bkkbn.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=106&Itemid=9